Home » Umum » Pengertian dan Tahapan Perjanjian Internasional
Pengertian dan Tahapan Perjanjian Internasional
Diposkan oleh Unknown on Friday, 5 April 2013
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antarnegara anggota organisasi bangsa- bangsa dengan tujuan untuk melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Dalam perjanjian internasional diperlukan adanya beberapa hal penting, yaitu :
a) negara- negara yang tergabung dalam organisasi
b) Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu
c) Kata sepakat untuk melakukan sesuatu
d) Bersedia menanggung akibat hukum yang terjadi
Dalam pembuatan sebuah perjanjian internasional, negara- negara di dunia berpedoman pada konvensi Wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional. berikut adalah tahap- tahap perjanjian internasional :
a) Perundingan/ Negotiation
= merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/ antarnegara tentang objek tertentu.
b) Penandatanganan/ Signature
= tanda tangan pada nota perjanjian. Penandatanganan biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan.
c) Pengesahan/ Ratifikasi
= Pengesahan/ ratifikasi dapat dilakukan oleh badan eksekutif, legislatif, atau eksekutif dan legislatif.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment