Pengertian dan Tahapan Perjanjian Internasional

Diposkan oleh Unknown on Friday 5 April 2013


Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antarnegara anggota organisasi bangsa- bangsa dengan tujuan untuk melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.


Dalam perjanjian internasional diperlukan adanya beberapa hal penting, yaitu :
a) negara- negara yang tergabung dalam organisasi
b) Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu
c) Kata sepakat untuk melakukan sesuatu
d) Bersedia menanggung akibat hukum yang terjadi


Dalam pembuatan sebuah perjanjian internasional, negara- negara di dunia berpedoman pada konvensi Wina  1969 tentang hukum perjanjian internasional. berikut adalah tahap- tahap perjanjian internasional :
a) Perundingan/ Negotiation
= merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/ antarnegara tentang objek tertentu.

b) Penandatanganan/ Signature
= tanda tangan pada nota perjanjian. Penandatanganan biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan.

c) Pengesahan/ Ratifikasi
= Pengesahan/ ratifikasi dapat dilakukan oleh badan eksekutif, legislatif, atau eksekutif dan legislatif.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment