Cara Penyelesaian Sengketa Internasional

Diposkan oleh Unknown on Saturday 18 May 2013

Setelah sebelumnya telah saya jelaskan tentang pengertian dan penyebab terjadinya sengketa internasional, kali ini akan saya jelaskan bagaimana cara untuk menyelesaikan sengketa internasional yang terjadi. 

Secara umum cara menyelesiakan sengketa internasional ada dua cara, yaitu melalui jalan damai dan melalui cara paksa ataupun kekerasan. Berikut uraiannya :

1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Penyelesaian sengketa internasional secara damai merupakan hal yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Karena dengan penyelesaian secara damai tidak akan menimbulkan kekerasan ataupun korban jiwa bagi negara yang saling bersengketa. Beberapa cara penyelesaian sengketa internasional secara damai adalah sebagai berikut :

A) Cara Legal (Hukum)
= Ini merupakan cara menyelesaikan sengketa internasional secara yudisial (hukum) dalam hukum internasional. 
Berikut beberapa metode penyelesaian secara legal (hukum)

a. Arbitrase => dilaksanakan oleh arbitrator. Misalnya : dalam menyelesaikan sengketa wilayah.

b. Pengadilan- pengadilan lain => Misalnya saja Pengadilan WTO yang berkaitan dengan perjanjian- perjanjian perdagangan dengan menggunakan konsultasi- konsultasi antarpihak, mediasi, dan konsiliasi. Contoh yang lain adalah Pengadilan yang didirikan atas dasar konvensi hukum laut 1982 yang menangani masalah- masalah yang timbul akibat hukum laut yang baru.

B. Cara Diplomasi.
Cara diplomasi ada 5 macam, yaitu :
a. Negosiasi
= Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa tanpa pihak ke- tiga.
b. Mediasi
= Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa, melibatkan pihak ke- tiga. Dalam mediasi, pihak ke- tiga berkedudukan sejajar dengan pihak bersengketa dan tidak mengikat.
c. Jasa Baik (Good Office)
= Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa, melibatkan pihak ketiga. Dalam jasa baik, pihak ke- tiga diluar pihak yang bersengketa dan memberi jalan penyelesaian.
d. Inquiry
= Penyelesaian sengketa internasional dalam suatu komisi untuk mencari fakta. 
e. Konsiliasi
= Penyelesaian sengketa internasional dalam suatu komisi, tetapi tidak selalu diperlukan adanya fakta dan hanya menyelesaikan sengketa yang tidak bersifat hukum. Misalnya : Sengketa budaya.

2. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan 
Penyelesaian sengketa internasional secara paksa atau kekerasan biasanya dilakukan setelah jalan damai tidak menemui kata sepakat. Beberapa cara dalam menyelesaiakan sengketa internasional secara paksa atau kekerasan adalah sebagai berikut. 

A. Retorsi 
= Pembalasan oleh suatu negara karena tindakan tidak pantas oleh negara lain. Cara ini sah, tetapi tidak bersahabat.

B. Reprisal 
= Merupakan pembalasan atas agresi yang dilakukan oleh negera lain. Atau dalam kata lain adalah minta ganti rugi atas agresi yang dilakukan negara lain.

C. Blokade
= Pengepungan untuk memutuskan hubungan dengan negara lain. Biasanya dilakukan pada tempat strategis, misalnya : Bandara atau pelabuhan.

D. Intervensi 
= Dalam intervensi ada campur tangan dari pihak lain. Misalnya Sengketa wilayah antara Korea Selatan dan Korea Utara. Dalam sengketa tersebut ada Amerika Serikat yang berada di pihak Korea Selatan, sementara di pihak Korea Utara ada China dan Jepang.

E. Perang
= Perang merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa internasional. Cara ini menggunakan kekuatan fisik/ militer, sehingga dapat menimbulkan banyak korban jiwa. Tetapi perang juga dibatasi dengan aturan- aturan tertentu.

Demikian Sedikit ilmu tentang cara penyelesaian sengketa internasional secara singkat dan semoga bermanfaat.

{ 1 komentar... read them below or add one }

Unknown said...

Makasih materinya😊

Post a Comment