Seseorang disebut sebagai WNI adalah apabila telah diakui oleh Undang- undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk (KTP), dan juga kepada rang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila telah berusia 17 tahun dan mecatatkan diri di kantor pemerintahan.
Selengkapnya (klik di sini.....)
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment